PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH ( CPNSD ) SUMBAR

Dalam rangka pengisian formasi CPNSD tahun 2009, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 293.P./M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2009


PENGUMUMAN
Nomor : 800 /4376/ BKD-2009

TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH ( CPNSD )
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2009 DARI PELAMAR UMUM


Dalam rangka pengisian formasi CPNSD tahun 2009, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 293.P./M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2009 dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 800/4375/BKD-2009 Tanggal 9 November 2009 tentang Rincian Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2009, dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon PNS Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat formasi Tahun 2009, dengan Ketentuan sebagai berikut :

I. ALOKASI FORMASI CPNSD 233 ORANG

II. PERSYARATAN UMUM :

1.Warga Negara Republik Indonesia;
2.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
4.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil;
5.Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
6.Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
7.Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
8.Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
9.Surat keterangan tidak mengkonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah ( dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
10.Surat keterangan berbadan sehat yang dkeluarkan oleh Dokter Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
11.Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus seleksi );
12.Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2010;
13.Lulus dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang terakreditasi;
14.Indek prestasi kumulatif minimal 2,75 ( dua koma tujuh puluh lima per seratus);
15.Pelamar dibenarkan melamar hanya pada satu daerah pilihan, apabila melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur/ didiskualifikasi;
16.Surat lamaran beserta lampirannya menjadi Dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali.


III.PERSYARATAN BAGI PELAMAR PELATIH / ATLIT BERPRESTASI

A. PERSYARATAN PELATIH BERPRESTASI

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Berusia sekurang- kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010;

3. Pengangkatan sebagai CPNS bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus sekurang kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan ( 17 April 2002 ), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (1 Januari 2010 );

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota TNI/ Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

7. Mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan foto copy sah Sertifikat/ Piagam Kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;

8. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik Nasional maupun Internasional yang dibuktikan dengan foto copy sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;

9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

13. Memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari lembaga/ organisasi olahraga yang berwenang;

14. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat yang dibuktikan dengan fotocopy sah Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar.


B. Persyaratan Atlit berprestasi

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Berusia sekurang- kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010;

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

9. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

10. Memiliki prestasi nyata dengan medali baik di tingkat Nasional maupun Internasional pada:

a. Asean Games atau Olimpiade/ Para Olimpic, minimal juara III/ Medali Perunggu;

b. Pekan Olah Raga Sea Games/ Para Games, minimal juara II / Medali Perak;

c. Pekan Olah Raga Nasional (PON) Pekan Olah Raga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai juara I / Medali Emas,

Yang dibuktikan dengan piagam / sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/ induk organisasi olahraga yang berwenang;

11. Event kejuaraan / kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada point 10 tidak termasuk dalam ketentuan peraturan ini;

12. Memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat;

13. Bersedia menjadi Pelatih Olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang bersangkutan;


IV. PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI PADA WAKTU PENDAFTARAN :

1. Surat lamaran harus di tulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dengan huruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain : nama, tempat dan tanggal lahir, status ( nikah/belum nikah/janda/duda ), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon/HP, Jabatan yang dilamar dan kode jabatan formasi, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dialamatkan ke P.O. BOX 1500 Padang 25000.

2. Kelengkapan administratif yang disertakan dalam surat lamaran :

a. Foto copy ijazah dan transkrip nilai (surat keterangan lulus tidak berlaku) sebanyak 2 lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu:

a). Rektor/ Dekan Fakultas/Pembantu Dekan bidang Akademik bagi tamatan Universitas/Institut;

b). Ketua/ Pembantu Ketua Bidang Akademik Bagi Tamatan Sekolah Tinggi;

c). Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi Tamatan Akademi dan Politeknik;

d). Kepala Sekolah / Kepala Dinas Pendidikan bagi tamatan SLTA;

b. Foto copy KTP 2 (dua) lembar atau Indentitas lain yang menyatakan sebagai Warga Negara Republik Indonesia;

c. Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 3 (tiga) lembar;

d. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2010 berasal dari pelatih berprestasi harus menyerahkan surat pengalaman kerja dari instansi pemerintah berupa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berbadan hukum dan menyatakan bahwa yang bersangkutan selama 13 tahun berturut-turut/ tidak terputus-putus telah mengabdi;

e. Bagi pelamar pelatih/atlit melampirkan foto copy/sertifikat//piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai yang disahkan oleh Pengda atau induk organisasi cabang olahraga dan sertifikat kepelatihan cabang olahraga yang ditekuni;

3. Surat lamaran beserta kelengkapannya dimasukkan kedalam map dengan ketentuan sebagai berikut :

- Map berwarna merah bagi pelamar dengan pendidikan Sarjana/ Pasca Sarjana;

- Map berwarna hijau bagi pelamar dengan pendidikan Diploma III.

- Map berwarna kuning bagi pelamar pelatih/atlit berprestasi.


V. SELEKSI ADMINISTRASI

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian tertulis.

VI. MATERI UJIAN

Tes Kompetensi Dasar ( TKD )

VII. JADUAL PENDAFTARAN

Penerimaan lamaran dan seleksi administrasi dimulai tanggal 12 November 2009 sampai dengan 26 November 2009. Surat lamaran terakhir tanggal 26 November 2009 stempel pos pukul 16.00 Wib diterima di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Barat via PT Pos Indonesia.

VIII. JADUAL UJIAN

Pelaksanaan ujian bagi pelamar umum dilaksanakan secara serentak pada :

Hari / Tanggal : Minggu / 06 Desember 2009

Waktu : Pukul 10.00 WIB sampai selesai

Tempat : Kampus Universitas Negeri Padang (UNP)

IX. LAIN-LAIN :

1. Pada saat ujian diwajibkan membawa Pensil 2B asli, penghapus, rautan, alas tulis, dan alat tulis lainnya.

2. Setelah diangkat menjadi CPNS tidak boleh minta pindah selama 5 ( lima ) tahun;

3. Pengumuman bagi peserta yang dinyatakan lulus dan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil direncanakan tanggal 16 Desember 2009;

4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar melengkapi kelengkapan administratif antara lain sebagaimana yang tercantum pada persyaratan umum paling lambat tanggal 18 Desember 2009.

Demikian pengumuman ini untuk dapat dimaklumi.


Dikeluarkan di Padang

Pada tanggal, 10 November 2009


WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT,

dto



MARLIS RAHMAN